Pemko Banjarmasin Resmi Turunkan Tarif Parkir Kendaraan Roda Dua, Kembali Jadi Rp2.000


hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin secara resmi memberlakukan perubahan tarif parkir kendaraan roda dua, dari semula Rp3.000 kini kembali menjadi Rp2.000. 

Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada hari ini, Jumat, 30 Mei 2025.

Dan, kebijakan  penurunan tarif parkir ini telah ditandatangani oleh Walikota Banjarmasin Yamin pada Jumat 30 Mei 2025.

Keputusan penurunan tarif parkir oleh Pemko Banjarmasin ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda saat Peresmian Secara Simbolis Penyerahan Sampah Botol Plastik dan Penyerahan Atribut Kepada Perwakilan Juru Parkir Program Penertiban Parkir Liar Deliberatif, Jumat (30/05/2025).

"Mulai hari ini jam 10 tadi, Pak Wali Kota di kantor menandatangi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penurunan tarif parkir kendaraan roda dua, dari Rp3000 ke Rp2000," ujar Ananda kepada awak media.

Penurunan tarif parkir ini kata dia, merupakan program Yamin-Nanda selama 100 hari kerja memimpin Kota Seribu Sungai.

Dirinya ingin Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan ini menjawab keluhan masyarakat selama ini," kata Ananda.

Untuk tarif parkir roda 4, Pemko Banjarmasin kata Anada juga masih melakukan proses di DPRD Kota Banjarmasin.

"Roda 4 masih Rp5000. Karena ini revisi Peraturan Daerah (Perda), jadi kita masih tunggu prosesnya berjalan," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya