APBD Banjarmasin 2025: Pendapatan Melejit, Belanja Melambat Akibat Transisi Sistem Baru

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin tahun 2025 menunjukkan dinamika menarik. 

Meskipun pendapatan telah mencapai 50 persen, namun serapan belanja masih tergolong rendah. 

Kondisi ini dipicu oleh masa transisi penyesuaian sistem dan visi misi kepala daerah terpilih.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelaraskan APBD dengan visi misi kepala daerah baru periode 2025–2029. 

"Ini masa transisi, jadi kami sinkronkan dengan visi misi kepala daerah yang baru. Awal perubahan ini juga jadi awal pelaksanaan kegiatan strategis," terang Edy pada Kamis (04/06/2025).

Edy menambahkan bahwa program 100 hari kerja pemerintahan baru tidak hanya terbatas pada periode tersebut, namun akan terus berlanjut hingga akhir tahun. 

Koordinasi intensif juga sedang dilakukan untuk memastikan keselarasan antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Untuk itu kita perlu terus melakukan penyesuaian," imbuhnya.

Dari sisi pendapatan, realisasi hingga triwulan pertama tahun 2025 menunjukkan performa positif. 

Secara keseluruhan, pendapatan sudah mencapai lebih dari 50 persen. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di angka 38 persen, pendapatan transfer dari pusat 64 persen, dan yang paling mencengangkan, pendapatan dari provinsi bahkan sudah melampaui target awal dengan 142 persen.

Namun, kondisi berbeda terlihat pada sisi belanja. Realisasi anggaran masih berkisar 20–30 persen. 
Edy mengaitkan rendahnya serapan belanja ini dengan perubahan sistem e-Katalog dari versi 5 ke versi 6, yang memerlukan penyesuaian teknis yang lambat di setiap SKPD.

"Pencairan juga melalui sistem Inaproc yang bekerja sama dengan LKPP dan Telkom Pay. Ini perubahan besar di awal tahun anggaran, jadi perlu waktu untuk penyesuaian," tambah Edy. 

Selain itu, sistem pembayaran perbendaharaan daerah juga dalam proses adaptasi, terutama untuk pelaksanaan proyek fisik yang memerlukan waktu. 

Oleh karena itu, dalam APBD Perubahan 2025, SKPD yang mengelola proyek konstruksi diminta untuk mempertimbangkan pergeseran waktu jika diperlukan.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya