Atasi Parkir Liar, Dishub Banjarmasin Siapkan Regulasi Tegas hingga Sanksi Derek dan Gembok

hallobanua.com, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin serius untuk menertibkan parkir liar di berbagai sudut kota. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menata sistem parkir agar lebih teratur.

Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, menjelaskan bahwa sejauh ini sudah ada 29 titik parkir liar yang berhasil ditertibkan. 

Dari jumlah tersebut, 15 titik kini resmi menjadi lokasi retribusi parkir, sementara 14 titik lainnya dikenakan pajak parkir.
"Petugas juru parkir di lokasi-lokasi tersebut telah diberikan izin resmi untuk bisa berkontribusi secara legal. Jadi ini memang sudah ditindak langsung," ujar Slamet pada Selasa (03/06/2025). 

Ia menambahkan bahwa lokasi parkir ini tersebar luas, tidak hanya di pusat kota, melainkan juga di wilayah pinggiran. 

"Sifatnya tersebar, tidak hanya di pusat kota," imbuhnya.

Menanggapi keluhan masyarakat tentang parkir yang memakan trotoar, Slamet menegaskan bahwa pengawasan akan ditingkatkan. Tim dari Pajak Parkir akan lebih intensif melakukan pemantauan di lapangan. 

"Ke depan, pengawasan akan lebih intensif dilakukan di lapangan," tegasnya.

Saat ini, pelanggaran parkir liar biasanya hanya dikenai teguran. 

Namun, Dishub Banjarmasin sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan memungkinkan penerapan sanksi yang lebih tegas.

"Perwali-nya sedang kami godok. Nantinya bisa saja diterapkan sanksi penggembokan, pengempesan ban, hingga penderekan kendaraan," jelas Slamet.

Oleh karena itu, Slamet mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkirkan kendaraan.

"Jangan parkir sembarangan karena ada risiko ditindak, baik itu digembok, diderek, atau bahkan dikempeskan bannya," tutupnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya