Inovasi Yamin-Ananda: Perda Mediasi Banjarmasin Jadi Pionir di Kalimantan


hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintahan Yamin-Ananda di Banjarmasin menorehkan catatan manis dalam 100 hari kerja mereka. 

Pada bulan Juni 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin mengesahkan sebuah peraturan daerah (Perda) krusial, yaitu Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi. Perda ini disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 10 Juni 2025.

Regulasi ini menjadi tonggak sejarah bagi Banjarmasin, karena merupakan satu-satunya produk Perda mediasi di Kalimantan dan yang kedua di Indonesia. 
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menilai kehadiran Perda ini sangat tepat untuk Banjarmasin yang memiliki masyarakat dengan keberagaman suku dan agama.

"Dengan adanya kebijakan ini tentu kita berharap kondisi masyarakat Banjarmasin akan lebih kondusif karena setiap persoalan yang ada di kota Banjarmasin regulasi mengatur persoalan atau sengketa tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi," ujar Wali Kota Yamin Senin (16/06/2025).

Menurutnya, mediasi tidak hanya mencakup masalah perdata, tetapi juga tindak pidana ringan seperti pencurian dalam keluarga atau kecelakaan lalu lintas tanpa unsur kesengajaan. 

"Karena banyak persoalan hukum lainnya yang bisa diselesaikan melalui kebijakan rumah mediasi yang diatur dalam Perda ini," tambahnya.

Mendorong Kedamaian dan Investasi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Machli Riyadi menjelaskan bahwa Perda ini mengamanatkan setiap kelurahan untuk memiliki ruang mediasi. 

Selain itu, masyarakat juga diberikan hak untuk membentuk rumah mediasi, yang diharapkan dapat menciptakan kondisi aman dan sejahtera.

"Kondisi wilayah kondusif tentu berdampak baik bagi investasi Banjamasin. Karena investor pun akan senang berinvestasi di Banjarmasin dan akan berdampak secara tidak langsung memuluskan pencapaian Banjarmasin maju sejahtera," tegas Machli.

Peraturan Daerah (Perda) Mediasi, atau yang juga dikenal sebagai Perda Rumah Mediasi, berlandaskan pada tujuan memfasilitasi penyelesaian sengketa di masyarakat melalui musyawarah dan mufakat, dengan mengedepankan perdamaian sebelum menempuh jalur hukum formal. 

"Perda ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan dan penyelenggaraan rumah mediasi di daerah, yang berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai," lugas Machli.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya