Jukir Nakal di Kawasan Pasar Baru Dapat SP, Tarik Tarif Parkir Diluar Perwali


hallobanua.com, BANJARMASIN - Sejumlah juru parkir (jukir) di Banjarmasin, khususnya di kawasan Pasar Baru, masih kedapatan belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur tarif parkir baru. 

Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menegaskan akan mengambil langkah tegas.

Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, memastikan pihaknya tidak akan segan menindak jukir yang melanggar ketentuan tarif resmi. 

Sebagai langkah awal, Dishub telah memasang spanduk yang dengan jelas mencantumkan tarif resmi untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000. 

Sosialisasi langsung juga gencar dilakukan kepada para jukir agar tidak ada alasan ketidaktahuan mengenai peraturan baru ini.

"Kami sudah menyampaikan langsung kepada para jukir dan memasang spanduk yang jelas. Tarif Rp2.000 untuk roda dua itu sudah sesuai Perwali. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak segan memberikan surat peringatan (SP),” ujar Slamet, Senin (16/06/2025).

Dari pantauan di lapangan, Slamet menyebut bahwa sebagian besar jukir sudah mulai menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut. 

Mereka bahkan mengakui bahwa tarif Rp3.000 yang sebelumnya sering dipungut bukanlah bagian dari retribusi resmi pemerintah.

"Kami sempat berbincang dengan beberapa jukir di Pasar Baru. Mereka sudah mengakui bahwa tarif Rp3.000 itu memang bukan tarif resmi, dan sekarang mulai mengikuti tarif yang sesuai," jelasnya.

Namun, Pemko Banjarmasin tidak main-main. Jika setelah diberikan Surat Peringatan (SP) para jukir masih tetap membandel, izin mereka sebagai petugas parkir akan dicabut secara permanen.

"Kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati. Setelah SP, jika tetap melanggar, izinnya langsung kami cabut," tegas Slamet.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Banjarmasin untuk meningkatkan ketertiban dan transparansi retribusi parkir, sekaligus melindungi masyarakat dari pungutan liar yang meresahkan.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya