Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut Usulkan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025, Ini Alasannya

Hallobanua.com, Pelaihari – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Tala yang digelar di Ruang Sidang DPRD pada Selasa (3/6/2025).

Penyampaian ini diwakilkan oleh Wakil Bupati Tanah Laut, H. Zazuli, yang menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan merupakan respons konkret atas dinamika nasional dan lokal yang mendesak.

Rapat hari ini bukan hanya penyesuaian angka, tapi penyesuaian arah pembangunan. Pemerintah pusat sudah instruksikan, kita harus bergerak cepat. ungkap H. Zazuli di hadapan peserta rapat paripurna.

Wakil Bupati Zazuli menyampaikan bahwa dasar perubahan ini mengacu pada sejumlah kebijakan nasional, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, serta surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

Enam Alasan Kunci Perubahan APBD

Setidaknya ada enam faktor utama yang mendasari perubahan KUA dan PPAS 2025, di antaranya:

1. Penyesuaian terhadap kebijakan nasional, termasuk instrumen kebijakan dari pemerintah pusat.
2. Penyelarasan dengan visi dan misi kepala daerah.
3. Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan 2025 yang akan digelar di Tanah Laut.
4. Perubahan asumsi ekonomi daerah, seperti fluktuasi pendapatan dan daya beli masyarakat.
5. Evaluasi pelaksanaan APBD berjalan, termasuk kebutuhan untuk realokasi belanja strategis.
6. Mobilisasi sumber pembiayaan daerah, termasuk optimalisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Belanja yang tidak prioritas harus dirasionalisasi. Kita fokus ke yang strategis, yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. tambahnya.

Pendapatan Semester Pertama Masih di Bawah 40 Persen

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Zazuli juga membeberkan realisasi pendapatan daerah hingga 26 Mei 2025 yang baru mencapai Rp791 miliar lebih, atau sekitar 37,8% dari target pendapatan APBD 2025 yang mencapai Rp2,13 triliun.

PAD kita baru tembus seratus miliar, dari target dua ratus empat puluh enam miliar lebih. Jadi perlu kita gerakkan semua potensi pendapatan, jangan bergantung ke pusat saja, ujarnya.

Fleksibilitas Program dan Pemanfaatan Saldo Tahun Lalu

Perubahan KUA dan PPAS juga diharapkan mampu memberikan ruang untuk fleksibilitas penganggaran, termasuk penggunaan saldo anggaran tahun sebelumnya.

Kadang ada kegiatan baru yang muncul karena kondisi di lapangan. Kita butuh payung hukum supaya fleksibel dalam pengalokasian, ucapnya lagi.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa perubahan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

(Nadilla Shinta)
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya