hallobanua.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengambil langkah tegas dalam upaya pengurangan sampah.
Yakni dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya untuk menjadi nasabah bank sampah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pola pemilahan sampah dan menekan volume limbah di kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menjelaskan bahwa gerakan ini sebenarnya sudah lama digagas, namun sebelumnya hanya bersifat imbauan.
"Belum ada proses pengawasan. Jadi bagaimana untuk pelaksanaannya, kita lihat lagi efektivitas ini," kata Ikhsan di Balai Kota, Sabtu (19/07/2025).
Ikhsan menambahkan bahwa pihaknya akan memverifikasi daftar ASN yang terdaftar sebagai nasabah bank sampah di lima kecamatan untuk memastikan keaktifan mereka.
Pengawasan implementasi kebijakan ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin.
"Jadi bila dilakukan pengawasan kepada ASN, harapannya gerakan ini bisa berjalan secara maksimal," ujarnya.
Potensi pengurangan sampah dari kebijakan ini dinilai signifikan mengingat jumlah ASN di Pemko Banjarmasin mencapai ribuan orang.
"Bayangkan kalau 6 ribu lebih itu mengurangi sampah dari rumah sangat berarti karena pengurangannya cukup signifikan," tutur Ikhsan.
Ia berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk terbiasa memilah sampah.
Sementara itu, Direktur Bank Sampah Induk Kota Banjarmasin, Fathurahman, menyambut baik kebijakan wajib bagi ASN ini.
Menurutnya, hal ini akan meningkatkan keterlibatan langsung ASN dalam penanganan sampah.
"Dulu sudah ada imbauan ini dan sekarang disegarkan lagi dan menjadi kewajiban. Harapannya setelah adanya surat edaran dari wali kota nanti, makin banyak ASN menjadi nasabah bank sampah," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm