Ini! Langkah Pengawasan OJK Terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dan Industri Pindar

hallobanua.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa pengurus dan pemegang saham PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) serta 
menjatuhkan sanksi administratif kepada AKII selaku Penyelenggara Pinjaman 
Daring (Pindar) berizin di OJK. 

Sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap AKII, OJK telah melakukan 
berbagai langkah, di antaranya: 

1. Meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan 
permasalahan AKII, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi 
dana (lender); 

2. Melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap AKII dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan AKII, termasuk kesesuaian business model AKII dengan ketentuan yang berlaku, untuk 
selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera 
melakukan langkah-langkah perbaikan; 

3. Melakukan monitoring secara ketat terkait dengan upaya konkret penyelesaian 
kewajiban AKII kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan 
upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang 
saham sesuai komitmen guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha AKII 
selaku Pindar berizin di OJK, termasuk memberikan pelayanan dan respon yang 
baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya; 

4. Melakukan langkah-langkah lainnya, berupa upaya penegakan kepatuhan (law 
enforcement) terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran, 
dan/atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap 
pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku. 

“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan 
kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Kepala 
Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga  Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman. 


Penguatan Pengaturan dan Pengawasan Pindar  OJK juga terus melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung 
pengembangan dan penguatan industri Pindar, termasuk penguatan pengaturan 
dan pengawasan, di antaranya; 

1. Menyusun dan menerbitkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan 
Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 
(LPBBTI) 2023-2028 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 

tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai 
panduan pengembangan dan penguatan industri Pindar; 

2. Menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, yang merupakan 
pembaharuan dari ketentuan sebelumnya, ditujukan untuk memperkuat aspek 
kelembagaan, manajemen risiko, dan tata kelola, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM; 

3. Melakukan pembaharuan pengaturan lebih lanjut terkait dengan manfaat 
ekonomi yang memberikan batas maksimum pengenaan biaya/bunga oleh 
industri Pindar terhadap penerima dana (borrower); 

4. Melakukan pengaturan yang membatasi industri Pindar, di mana borrower 
dibatasi mendapat pendanaan maksimum dari 3 (tiga) Pindar; 

5. Mewajibkan industri Pindar untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman 
web masing-masing, memastikan konsumen memahami risiko yang melekat pada transaksi Pindar dan meminta self-declaration atas jumlah pendanaan yang 
dimiliki oleh borrower guna melindungi masyarakat dari potensi risiko transaksi 
Pindar dan menghindari jebakan berhutang yang berlebihan; 

6. Melakukan pengaturan lebih lanjut terkait: 
a. batas usia minimum (18 tahun) dan penghasilan minimum Rp3.000.000 (tiga 
juta rupiah) bagi borrower industri Pindar; 

b. batasan maksimum penempatan dana yang diperkenankan bagi Professional 
Lender dan Non-Professional Lender dengan memperhatikan penghasilan dari 
calon lender, antara lain guna mendorong masyarakat yang bertransaksi 
melalui Pindar adalah yang betul-betul memahami risiko dan portofolio yang 
dimiliki sesuai dengan toleransi risikonya; 

7. Melakukan tindakan pengawasan, antara lain: 

a. mewajibkan Pindar untuk mencairkan pinjaman hanya ke rekening atas 
nama borrower pada bank di Indonesia; 

b. penguatan proses electronic Know Your Customer (e-KYC) dan credit scoring; 

c. tidak memfasilitasi pendanaan terhadap afiliasi dari borrower yang tidak 
memiliki kemampuan keuangan yang memadai; 

d. melakukan penguatan fungsi internal control, pengawasan Dewan Komisaris, 
internal audit, dan mencegah terjadinya transaksi fiktif dan fraud; 

e. melakukan upaya penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak dan Pindar 
yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan, antara lain melaksanakan 
penilaian kembali terhadap pihak utama dengan sanksi maksimum, dan 
sanksi administratif lainnya, termasuk pencabutan izin usaha (CIU), serta 
melakukan proses tindak lanjut dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan 
bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). 

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa OJK akan terus memperkuat 
pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur dalam kerangka 

pengembangan dan penguatan industri, serta tidak akan ragu-ragu untuk 
melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri Pindar yang terbukti 
melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal, yang bertujuan untuk mewujudkan pelaku industri Pindar yang sehat, efisien dan berintegritas, serta menjaga perlindungan bagi pengguna/masyarakat. 

Dengan seluruh langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh 
secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta dapat memenuhi kebutuhan 
pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif. 

Sumber : Humas OJK
Ekonomi & bisnis
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya