hallobanua.com, BANJARMASIN - Inspektorat Kota Banjarmasin menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengelolaan keuangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker).
Kelemahan ini berpotensi menyeret pelaku kebocoran anggaran ke ranah hukum, meskipun saat ini fokus utama adalah pengembalian kerugian negara.
Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Sahbana, mengungkapkan bahwa temuan ini didasarkan pada penelusuran modus dan pola penyimpangan yang terjadi.
"Kami menelusuri, mulai dari modusnya dan caranya seperti apa. Ternyata selama ini banyak kelemahan yang kami temui di dalam sistem pengelolaan keuangan," kata Dolly pada Kamis (10/07/2025) kemarin.
Salah satu temuan krusial adalah adanya kemudahan untuk melakukan transaksi ganda, yang berujung pada pencatatan keuangan yang tidak akurat.
"Hal itu kami anggap sebagai pelanggaran," tegas Dolly.
Dolly menjelaskan bahwa peran inspektorat dalam kasus ini adalah melakukan penelusuran dan pengawasan internal.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat masih menunggu hasil resmi dari lembaga tersebut.
"Posisinya sekarang masih dalam masa audit di BPK," jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Banjarmasin, Rabiatul Adawiyah, menegaskan bahwa pelaku kebocoran anggaran tetap berpotensi terjerat hukuman.
Meskipun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) saat ini lebih memprioritaskan upaya pengembalian kerugian negara.
"Bukan berarti pelakunya tidak berpotensi dihukum hanya saja saat ini kami fokus dulu pada penegasan besaran yang harus dibayar dan diganti," ujar Rabiatul.
Mengenai jenis hukuman, Rabiatul menjelaskan bahwa hal itu akan berdasarkan rekomendasi dari BPK.
"Kalau dianggap hanya kesalahan administrasi (TGR), maka sanksinya hanya pengembalian uang sebesar kerugian negara," katanya.
Namun, jika dalam hasil pemeriksaan ditemukan kesalahan yang tidak hanya bersifat administratif, BPK bisa langsung menyerahkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Itu penetapan dari BPK, kalau dia anggap ini ruang lingkup yang sangat riskan. Tapi kalau dianggap ini hanya TGR, maka hanya mengembalikan kerugian negara, dengan batas waktu yang ditentukan," ungkap Rabiatul.
Rabiatul juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya tidak menemukan adanya penyelewengan uang hak orang lain oleh oknum ASN tersebut, melainkan lebih condong pada aspek pemeliharaan.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm