hallobanua.com, BANJARMASIN - Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang wanita berinisial MA (48) dan menyebabkan satu korban lainnya, SM (18), luka parah di Banjarmasin Selatan berhasil diungkap.
Insiden yang diduga dipicu oleh motif cemburu dan sakit hati ini terjadi pada Senin (30/06/2025) siang, sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Tembus Mantuil RT 24 RW 02, tepatnya di depan Komplek Berkat Rahmat, Kelurahan Basirih Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MS (48) telah berhasil diamankan berkat kerja sama apik Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Opsnal Macan Resta Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dan Opsnal Subdit II Ditreskrimum Polda Kalsel.
"Kami telah mengamankan pelaku MS yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap saudari MA dan melukai saudari SM," ujar Kompol Christugus Lirens kemarin.
Menurut keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, pelaku MS sudah menunggu di depan rumah korban MA.
Setelah korban pulang bersama anak dan menantunya, ia masuk ke dalam rumah untuk bersih-bersih. Tak lama kemudian, pelaku menghampiri NA (14) dan SM, meminta keduanya masuk ke dalam kamar karena ingin berbicara dengan korban MA.
Namun, NA dan SM menolak karena mendengar korban dan pelaku sedang cekcok mulut.
"Saat korban hendak membereskan cucian dan perlengkapan makan, pelaku tiba-tiba menyekap leher korban dengan tangan kanannya. Dengan tangan kiri, pelaku mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya dan langsung menusukkannya ke arah korban MA," jelasnya.
Melihat kekerasan tersebut, NA dan SM berusaha melerai dengan mendorong pelaku hingga terjatuh. Nahas, pelaku kembali bangkit dan tanpa ampun menusukkan pisau itu berkali-kali ke tubuh korban MA. NA sempat mencekik leher pelaku agar menjauhi korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri, sementara NA dan SM mencari pertolongan warga.
Akibat serangan membabi buta ini, korban MA meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, SM mengalami luka tusuk di bagian perut dan kini masih dalam perawatan intensif di RSUD Ulin Banjarmasin
"Motif pelaku melakukan penganiayaan ini adalah karena sakit hati dan cemburu," tegas Kompol Christugus Lirens.
Saat ini, pelaku MS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm