hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), mengadakan sosialisasi penting mengenai tata cara pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos).
Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Pyramid, Senin (28/07/2025), dan bertujuan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penyaluran dana tersebut.
Sosialisasi ini membahas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 139 Tahun 2023, yang mengatur secara rinci mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi hibah dan bansos.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, secara resmi membuka kegiatan ini dan turut menjadi narasumber utama.
Dalam arahannya, Ananda menekankan urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan bansos.
Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para pengelola, sehingga penyaluran dana dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan," ujar Ananda.
"Harapannya, laporan tidak hanya rapi secara administrasi, tetapi juga mencerminkan manfaat nyata bagi penerima," tuturnya.
Ananda juga mengingatkan bahwa dana hibah dan bansos rentan terhadap kekeliruan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku menjadi krusial.
"Saya ingin memastikan tidak ada kesalahan dalam proses tersebut. Karena itu, melalui sosialisasi ini, saya ingin semuanya bisa berjalan dengan baik dan tertib," tegasnya.
Ia menambahkan, peserta sosialisasi terdiri dari penerima dana hibah dan bansos tahun 2025 serta calon penerima tahun 2026.
"Kami berharap bahwa ini tepat sasaran, kemudian benar-benar bermanfaat dan laporannya akuntabel," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad & tim liputan
Kota bjm