hallobanua.com, BANJARMASIN - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman Kota Banjarmasin kini secara resmi mengelola 27 titik parkir yang berada di kawasan pasar tradisional.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Direktur Utama Perumda Pasar Banjarmasin, Muhammad Abdan Syakur, memperkirakan bahwa pengelolaan retribusi parkir ini berpotensi menyumbang antara Rp1,3 hingga Rp1,5 miliar per tahun.
"Itu merupakan hitung-hitungan sebelum tarif diturunkan dari Rp3 ribu, menjadi Rp2 ribu. Kendati kami masih berharap masih akan sama," ujarnya pada Rabu (09/07/2025).
Untuk mencapai target PAD tersebut, Perumda Pasar Baiman akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap ketaatan juru parkir di lapangan.
Titik-titik parkir yang dikelola tersebar di berbagai pasar tradisional, termasuk Pasar Pandu dan kawasan Sudimampir.
Abdan menjelaskan bahwa pengelolaan parkir dibedakan berdasarkan lokasinya. Area di dalam pagar pasar sepenuhnya menjadi kewenangan Perumda Pasar, sementara jalan raya di luar pagar tetap menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub).
"Contohnya di Pasar Pandu, area di depan pagar itu milik Dishub, tetapi begitu masuk ke dalam pagar, itu sudah jadi kewenangan Perumda," jelasnya.
Meski demikian, Abdan mengakui masih ada juru parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan yang berlaku.
"Kalau aturannya Rp2.000, ya harus Rp2.000. Kita sudah ingatkan semua juru parkir, dan kami berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melapor," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tarif parkir resmi telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), dan setiap juru parkir wajib mematuhinya.
Abdan pun menegaskan, jika Perumda Pasar tidak akan segan mencabut izin petugas yang melanggar ketentuan tersebut.
"Hal ini demi memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan parkir yang lebih tertib," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Tags
Pemko Banjarmasin
