hallobanua.com, KAB. BANJAR – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Selatan menilai kinerja lembaga jasa keuangan di Provinsi Kalimantan Selatan tetap terjaga di tengah dinamika negosiasi tarif resiprokal Amerika Serikat dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
“Perkembangan Sektor Perbankan Kinerja intermediasi bank umum konvensional stabil dengan profil risiko yang terjaga, yaitu kredit tumbuh 20,84 persen yoy di Mei 2025 (April 2025: 18,40 persen yoy) menjadi Rp81,3 triliun,” ungkap Kepala OJK Kalsel, Agus Maiyo di sela kegiatan Media Update bersama Forum Wartawan Ekonomi Kalsel, Selasa (29/07/2025).
Pertumbuhan kredit didominasi oleh kredit investasi sebesar 54,12 persen yoy dengan outstanding Rp22,82 triliun. Secara spasial, penyaluran kredit terbesar kepada masyarakat Kota Banjarmasin dengan nominal Rp52,96 triliun, atau setara 65,09 persen dari total kredit. Sedangkan berdasarkan jenis penggunaan, kredit di Kalsel didominasi oleh kredit produktif sebesar 61,76 persen dari total penyaluran Rp81,37 triliun.
Sementara itu, penyaluran kredit kepada UMKM di Kalimantan Selatan tumbuh sebesar 2,10 persen yoy (Rp23,32 triliun) dengan penyaluran tertinggi disalurkan pada sektor Transportasi (Rp1,67 triliun). Meskipun pertumbuhan penyaluran kredit UMKM di Kalimantan Selatan merupakan yang terendah di Regional Kalimantan, namun kondisi saat ini telah membaik dari April 2025 (-2,12 persen yoy).
Pertumbuhan DPK yang tinggi ditopang oleh deposito yang tumbuh sebesar 27,19 persen yoy atau sebesar Rp17,72 triliun. Secara spasial, pangsa DPK terbesar berada di Kota Banjarmasin sebesar Rp54,68 triliun atau memiliki porsi 58,11 persen dari total DPK.
Senada dengan bank umum, perbankan syariah juga menunjukkan angka pertumbuhan positif. Aset, DPK, dan kredit secara berurutan tumbuh sebesar 11,77 persen yoy, 7,42 persen yoy, dan 11,51 persen yoy. Intermediasi perbankan cukup baik dengan FDR 106,31 persen serta profil risiko relatif masih terjaga dengan rasio NPF Nett 0,58 persen.
Jika melihat dari sisi perkembangan BPR/S, di Kalimantan Selatan menunjukkan angka pertumbuhan positif. Aset, DPK, dan kredit secara berurutan pada angka 12,10 persen yoy, 11,82 persen yoy, dan 18,02 persen yoy. Adapun LDR berada di angka 90,35 persen dan NPL 2,57 persen.
Untuk perkembangan Sektor Pasar Modal per Mei 2025, sektor Pasar Modal mencatatkan pertumbuhan yang menjanjikan. Nilai kepemilikan saham di Kalsel tumbuh signifikan sebesar 106,73 persen yoy atau menjadi sebanyak Rp180,79 triliun dengan nilai transaksi saham sebesar Rp1,33 triliun. Sejalan dengan hal tersebut, jumlah investor juga meningkat sebesar 6,84 persen yoy atau terdapat 63.960 investor baru dibandingkan Mei 2024.
Sedangkan perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) secara keseluruhan, kinerja sektor PVML posisi April 2025 di Kalimantan Selatan mengalami kontraksi dengan profil risiko masih terjaga.
Pada perusahaan pembiayaan, piutang pembiayaan terkontraksi sebesar 1,55 persen yoy (Maret 2025: -3,62 persen yoy) menjadi Rp11,83 triliun. Pembiayaan tertinggi pada sektor Pertambangan dan Penggalian dengan porsi 31,32 persen (Rp3,70 miliar). Secara spasial, Kota Banjarmasin menerima penyaluran pembiayaan terbesar yaitu Rp3,58 triliun. Profil risiko terjaga pada rasio Non-Performing Finance 1,89 persen (Maret 2025: 1,72 persen).
Posisi April 2025 pada Modal Ventura, pembiayaan/penyertaan juga terkontraksi sebesar 3,19 persen yoy (Maret 2025: -4,29 persen yoy) dengan nilai pembiayaan/penyertaan tercatat sebesar Rp90,1 miliar (Maret 2025: Rp86,8 miliar) dengan rasio Non-Performing Finance 1,31 persen.
Pada Lembaga Keuangan Mikro, pinjaman yang diberikan terkontraksi sangat kecil yaitu sebesar 0,005 persen yoy menjadi Rp4 miliar. Pada industri Pinjaman Daring (Pindar) atau LPBBTI mencatatkan pertumbuhan positif yaitu sebesar 44,90 persen yoy dengan outstanding pinjaman sebesar Rp917 miliar (Maret 2025: Rp893,5 miliar). Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,36 persen, lebih rendah dari nasional (2,93 persen).
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
Sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, OJK Provinsi Kalimantan Selatan telah melaksanakan 37 edukasi ke 10 kab/kota dengan total peserta yang telah mengikuti kegiatan mencapai 6.432 orang. Sasaran peserta didominasi oleh pelajar/mahasiswa, masyarakat umum, dan ASN dengan topik seputar waspada aktivitas keuangan ilegal dan pengelolaan keuangan.
Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Provinsi Kalimantan Selatan. Hingga triwulan II 2025, terdapat 14 kegiatan edukasi keuangan dengan topik seputar pengenalan lembaga jasa keuangan, 3.231 nasabah baru untuk mendukung program KEJAR (Satu Rekening Satu Pelajar), 275 debitur baru melalui program K/PMR dengan nominal penyaluran kredit sebanyak Rp1,68 miliar serta 3 agen Laku Pandai baru dari Bank Kalsel.
Dari sisi layanan konsumen, sejak Januari s.d. Juni 2025 OJK Provinsi Kalimantan Selatan menerima permintaan SLIK sebanyak 7.742 permintaan, baik melalui online dan walk-in. Selanjutnya, penerimaan pengaduan melalui APPK sebanyak 255 pengaduan. Jenis masalah yang paling banyak diadukan yaitu mengenai SLIK, perilaku petugas penagihan dan fraud eksternal dengan PUJK paling banyak diadukan yaitu Bank Umum Konvensional, Penyelenggara Pindar, dan Perusahaan Pembiayaan Konvensional.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) OJK Provinsi Kalimantan Selatan senantiasa mendukung pelaksanaan dan pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Salah satu bentuk upaya preventif yaitu pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Pengenalan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) kepada beberapa komunitas dan rapat koordinasi bersama seluruh anggota Satgas PASTI Daerah Kalimantan Selatan pada tanggal 25 April 2025.
Hal ini merupakan komitmen OJK dalam penegakan hukum terhadap pihak pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai upaya pelindungan terhadap nasabah.
Sumber: rilis humas OJK Kalsel
Ekonomi & Bisnis