Hallobanua.com, BANJARMASIN - Sertipikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan atas tanah yang sah dan berkekuatan hukum yang tetap.
Sudah banyak yang merasakan manfaat dari kepemilikan atas sertipikat, salah satunya sebagai jaminan yang diakui.
Simak bersama cerita dari Bapak Abdul, Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang yang sudah mensertipikatkan sawahnya pada video berikut ya, Sob
Simak Videonya : https://www.instagram.com/reel/DL9gRlHykO1/?igsh=MTJqYWlrY2JxaXV4eg==