Hallobanua.com, BANJARMASIN - Sertipikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah, memiliki kekuatan hukum yang dapat melindungi dan memberikan jaminan bagi setiap pemiliknya.
Mari kita simak bersama cerita dari Ibu Susi dari Kabupaten Lumajang yang telah merasakan manfaat dari kepemilikan sertipikat tanah yang dapat mengembangkan modal usaha dan sejahterakan keluarga.