hallobanua.com, BANJARMASIN - Sebanyak 39 wajib pajak di Kota Banjarmasin mendapat teguran keras karena lalai menunaikan kewajibannya.
Mereka yang ditindak terdiri dari pemilik restoran, rumah makan, hingga penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menjelaskan, teguran ini adalah langkah tegas berupa pemanggilan langsung untuk diperiksa di Kejaksaan.
"Penindakan pemeriksaan ini kami lakukan, apabila tahapan proses awal itu diindahkan wajib pajak," kata Edy belum lama tadi.
Edy menyayangkan banyak dari wajib pajak tidak pernah melaporkan kewajiban pembayaran pajak mereka.
Sebelum dipanggil, mereka telah menerima surat teguran pertama hingga ketiga, namun tetap mengabaikannya.
"Jadi apabila diindahkan hingga tiga kali ya kami lakukan pemeriksaan yang kita serahkan kejaksaan untuk prosesnya," ungkapnya.
Tunggakan pajak ini bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga mencapai Rp60 juta, terutama untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Penunggakan terjadi dalam periode yang beragam, dari beberapa bulan hingga bertahun-tahun.
Menurut Edy, alasan utama penundaan pembayaran sering kali karena kesibukan hingga lupa. Namun, ia memastikan bahwa beberapa dari wajib pajak yang telah ditindak sudah mulai melakukan pembayaran.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm