Beroperasi di Tengah Masalah Perizinan, Pemko Tetap Tarik Pajak Mie Gacoan di Kilometer 2​

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengambil langkah tegas terhadap gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani KM 2. 

Meski sedang beroperasi tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Pemko Banjarmasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) tetap menarik pajak dari usaha kuliner yang tengah ramai dikunjungi tersebut.
"Apabila melakukan transaksi, artinya harus ada kewajiban yang harus dibayar dan kita ambil," ujar Kepala Badan BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo di HBI, Selasa (19/08/2025).

Edy menjelaskan, penarikan pajak ini khusus pada sektor makanan dan minuman, dan tidak terkait dengan masalah perizinan bangunan. 

Dengan adanya transaksi yang berjalan, kewajiban pajak pun secara otomatis berlaku.

"Itu merupakan kewajiban kami di BPKPAD untuk melakukan menarik pajak," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin telah melayangkan surat teguran pertama kepada pengelola Mie Gacoan. 

Mereka diberi waktu 14 hari untuk melengkapi dokumen perizinan. Jika tidak diindahkan, sanksi tegas akan menanti, termasuk pembatasan operasional yang akan ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya