Komisioner Baru dan Lama KPID Kalsel Ribut Gegara Uang Kehormatan

hallobanua.com, BANJARBARU – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan periode 2025–2028 yang baru dilantik pada 19 Agustus 2025, menuntut agar komisioner sebelumnya mengembalikan uang kehormatan dan fasilitas lainnya pada bulan Agustus 2025.

Tuntutan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 142/KPID/08/2025 yang ditandatangani Ketua KPID Kalsel, Muhammad Leoni Hermawan, tertanggal 27 Agustus 2025. Dalam surat itu ditegaskan, masa jabatan dan pemberkasan dimulai sejak 12 Agustus 2025 sesuai SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/0746/KUM/2025 tentang Penetapan Anggota KPID Kalsel periode 2025–2028.

Surat itu memang tidak secara eksplisit meminta pengembalian uang kehormatan, namun menekankan bahwa sejak 12 Agustus, komisioner lama tidak lagi berhak atas fasilitas maupun honorarium.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID Kalsel periode 2021–2025, HM Farid Soufian, menyebut permintaan itu tidak sesuai aturan.

“Tuntutan yang disampaikan komisioner baru tidak lazim, mengingat aturan kepegawaian menghitung sahnya atau waktu bekerja dimulai pada saat pelantikan, bukan sesuai SK,” jelas Farid, Rabu (27/8/2025).

Farid menegaskan, komisioner baru resmi bekerja pada 19 Agustus 2025, sehingga administrasi maupun pemberkasan sebelum tanggal itu masih menjadi kewenangan komisioner lama.

“Jadi mereka terhitung mulai bekerja pada 19 Agustus 2025, bukan sebelumnya, atau tanggal SK Gubernur ditetapkan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa hak menerima uang kehormatan dan fasilitas lainnya baru bisa diperoleh setelah ada SK Gubernur tentang Penetapan Struktur Susunan Anggota dan Uang Kehormatan KPID Kalsel periode 2025–2028.

“Seharusnya ini dulu yang dilakukan sebagai dasar mereka berhak menerima uang kehormatan dan fasilitas lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Kalsel periode 2025–2028, Muhammad Saufi, meluruskan bahwa surat tersebut bukan bermaksud menagih.

“Serah terima dan lain lain yang belum dibuat. Jadi jangan langsung diframing ke arah yang negatif. Tujuan kami untuk menjaga marwah lembaga agar sesuai administrasi dan keuangan di Pemprov Kalsel,” pungkasnya.

Tim liputan
Kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya