Mie Gacoan Belum Lengkapi Izin, Pemko Banjarmasin Beri Peringatan Keras

​hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan peringatan keras kepada gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani Kilometer 2. 

Pasalnya pihak manajemen belum melengkapi perizinan bangunan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menyatakan bahwa surat teguran pertama telah dilayangkan. Jika tidak ada tindak lanjut dalam 14 hari ke depan, teguran kedua akan menyusul, dan jika masih diabaikan, urusan ini akan diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penindakan. 

"Kami sudah keluarkan surat teguran pertama. Kalau 14 hari tidak ada pergerakan, kami layangkan teguran kedua. Jika masih tidak ditindaklanjuti, teguran ketiga nanti akan kami serahkan ke Satpol PP untuk penindakan," tegas Suri, Rabu (14/08/2025).
Suri juga mengungkapkan bahwa sanksi yang bisa diberikan mencakup pembatasan operasional, seperti pembatasan penggunaan lahan parkir atau sebagian badan bangunan, jika pengelola tetap abai.

​Meskipun lokasi Mie Gacoan secara tata ruang sudah sesuai, Suri menjelaskan bahwa ada beberapa aturan teknis yang dilanggar, seperti garis badan bangunan dan belum adanya SLF.

"Secara ruang memang diperbolehkan, PKKPR-nya sudah keluar. Tapi ada aturan teknis yang belum dipenuhi, seperti garis bangunan dan SLF. Dalam SLF nanti, pihak pengelola juga wajib membuat pernyataan-pernyataan mandiri," imbuhnya.
Dinas PUPR menegaskan bahwa tindakan ini bukan untuk menghalangi investasi, melainkan untuk memastikan semua pengusaha mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami tidak menghalangi orang berusaha. Tapi harus taat aturan. Semua pengusaha wajib menghormati tata ruang kota," pungkasnya.

​Hingga saat ini, pihak Mie Gacoan dikabarkan sedang dalam proses melengkapi perizinan. Namun, Pemko Banjarmasin siap mengambil tindakan tegas jika teguran ketiga tetap tidak diindahkan.

Penulis : rian akhmad
Kota bjn
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya