hallobanua.com, BANJARMASIN - Berbeda dengan sejumlah daerah yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin justru memilih untuk tidak menaikkan tarifnya.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat dan strategi untuk memperkuat basis data perpajakan.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengungkapkan bahwa daripada menaikkan tarif, pihaknya lebih memilih untuk melakukan pembaruan data dan penyesuaian objek pajak sesuai kondisi lapangan.
"Kita ingin melakukan pembaruan data untuk tahun 2026, karena banyak objek pajak yang kondisinya sudah berubah," ujar Edy Kamis (21/08/2025).
Langkah ini, menurutnya, dilakukan untuk mengoptimalkan potensi pajak yang belum tergarap.
Selain itu, BPKPAD juga akan memfokuskan upaya pada sektor-sektor pajak yang menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti pajak restoran, rumah makan, kafe, dan hotel.
Edy juga menjelaskan bahwa meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menaikkan PBB setelah tiga tahun, tidak ada rencana untuk menaikkan tarif PBB dalam waktu dekat.
"Kalaupun ada kenaikan di masa depan, tentu tidak akan dilakukan secara drastis seperti yang terjadi di beberapa daerah. Kami akan tetap mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Tags
Pemko Banjarmasin
