hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berusaha mewujudkan komitmennya untuk menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Pemko Banjarmasin berencana membentuk Rumah Mediasi dan Pos Bantuan Hukum (PBH) di 52 kelurahan se-Kota Banjarmasin.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi.
Tujuannya adalah untuk memastikan masyarakat Banjarmasin bisa mendapatkan pendampingan hukum yang efektif, terutama dalam menyelesaikan sengketa.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako, Machli Riyadi, menjelaskan bahwa program ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata pelayanan hukum yang proaktif.
"Sebagai garda terdepan, lurah memiliki tanggung jawab penuh menjalankan program ini," ujar Machli saat sosialisasi bersama para lurah di Aula Kayuh Baimbai, Banjarmasin, Kamis (28/8/2025).
Ia juga meminta para lurah untuk segera mengawal pembentukan pos bantuan hukum dan rumah mediasi di wilayah masing-masing.
"Kami ingin pelayanan mediasi hukum hadir dan bermanfaat bagi setiap warga," tegasnya.
Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat diharapkan bisa memperoleh akses ke layanan hukum yang lebih mudah dan persuasif.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Tags
Pemko Banjarmasin
