hallobanua.com, BANJARMASIN- Pemblokiran 28 juta rekening bank warga negara Indonesia, ternyata juga berdampak pada 50.000 rekening nasabah Bank Kalsel. Kondisi ini memicu kepanikan dari para nasabah, yang langsung datang untuk meminta rekeningnya diaktifkan kembali.
Usai rapat dengar pendapat di Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, pada Jumat (1/08/2025), Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin mengakui, pihaknya sempat kewalahan karena kebijakan pemblokiran ini. Sebab Bank Kalsel harus mengkonfirmasi ke nasabah, dan petugas juga harus mengklarifikasi ke PPATK untuk membuka blokir, yang diajukan nasabah melalui form khusus.
"Sebenarnya tujuannya baik, bahwa tiga bulan tidak ada transaksi berarti ada sesuatu, apakah orangnya meninggal atau apa. Sehingga ditutup dulu sementara. Kalau dulu tidak masalah, karena duit dapat diambil langsung di kantor. Tapi sekarang karena transaksi dapat dilakukan dimana saja, pemblokiran menjadi merepotkan karena nasabah harus ke kantor dulu, untuk mengajukan keberatan pemblokiran", urainya.
Dari 50.000 rekening yang sempat diblokir, Fachrudin mengakui, masih tersisa 3.000 yang hingga Kamis (31/7/2025) masih diblokir PPATK.
"Tapi kalau melihat berita tadi malam, sudah ada kebijakan baru PPATK membuka kembali semua rekening nasabah yang terblokir. Insya Allah yang 3 ribu ini juga sudah aktif kembali", tutupnya.
Sekadar diketahui, dari 50.000 rekening nasabah Bank Kalsel yang sempat diblokir, Bank Kalsel memastikan seluruhnya tidak tersangkut kasus tindak pidana.
Sumber : rls
Ekonomi & bisnis