Gaji P3K Paruh Waktu di Banjarmasin Masih Belum Jelas, Pemko Menunggu Arahan Pusat

​hallobanua.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin belum dapat memastikan skema penggajian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. 

Hingga saat ini, pihak Pemko masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk implementasi pembayaran.

​Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menjelaskan bahwa program P3K paruh waktu adalah inisiatif pusat yang harus diimplementasikan oleh daerah sesuai kebutuhan. Namun, masalah utama saat ini adalah kejelasan mekanisme penggajihan.

​"Secara anggaran sudah disiapkan, tetapi sistem pembayarannya belum jelas," kata Edy di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (17/09/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan apakah akan menggunakan skema anggaran yang sudah ada atau disesuaikan kembali.
Di Kota Banjarmasin, total P3K paruh waktu mencapai sekitar 1.800 orang. Selama ini, gaji yang mereka terima berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp2,3 juta. 

Dengan jumlah tersebut, Pemko Banjarmasin memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai Rp4-5 miliar jika dihitung rata-rata gaji Rp2,3 juta per orang.

​Namun, belum ada kepastian apakah gaji tersebut akan disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR). 

​"Ini masih terus digodok di pusat. Kami di daerah hanya menyesuaikan. Jadi sementara ini masih mengacu pada gaji pokok, tanpa ada tambahan lain," tegasnya. 

Hal ini menunjukkan bahwa Pemko Banjarmasin tidak bisa bergerak lebih jauh sebelum ada kebijakan final dari pemerintah pusat.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya