hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengambil langkah tegas denga akan menertibkan lima bando reklame ilegal yang melanggar aturan.
Penertiban ini menyasar tiga lokasi utama. Yakni Jalan Pangeran Samudera, Jalan Brigjen H Hasan Basri, dan Jalan S. Parman.
Plt Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Muhammad Syahid, menyatakan bahwa penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat akan kita lakukan penertiban karena tidak berizin dan menyalahi aturan. Memang tidak ada potensi juga di sana," ungkap Syahid pada Senin (22/09/2025).
Syahid menjelaskan, penertiban bando reklame yang melintang di jalan raya sudah dilarang sejak lama karena membahayakan pengguna jalan.
"Sebenarnya penertiban bando reklame di Jalan Ahmad Yani itu, termasuk yang tiga titik tadi. Namun memang hingga saat ini belum dirobohkan," kata Syahid.
Untuk pelaksanaan penertiban, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Eksekusi di lapangan akan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain bando reklame, Pemko juga berencana menertibkan sejumlah baliho yang dipasang di bahu jalan dan dianggap menyalahi aturan.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Tags
Pemko Banjarmasin