hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Penjualan dan Konsumsi Daging Anjing di Kota Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin mengatakan bahwa SE ini dibuat untuk mendukung kesejahteraan hewan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengatin UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian disusul dengan adanya SE Kementrian Pertanian mengenai Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing Nomor: 9874 SE/pk.420/F/09/2018.
"SE dari Pemko Banjarmasin ini mempertegas bahwa jual beli dan konsumsi daging anjing dilarang di Kota Banjarmasin," tegas Yamin, Kamis, (11/9/2025).
Menurut Yamin, larangan ini sifatnya tidak hanya memperhatikan nilai agama dan norma saja di tengah masyarakat.
Namun juga soal kesehatan, sebab mengonsumsi daging anjing bisa menimbulkan dampak serius bagi kesehatan karena sangat berpotensi adanya penularan penyakit zoonostik yang berasal dari hewan.
"Ini jadi perhatian kita untuk membuat edaran larangan karena bukan semata-mata melanggar nilai agama dan norma di masyarakat. Tapi ini demi kesehatan," tuturnya.
Untuk itu, Ia sudah mengarahkan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan aktif terhadap peredaran dan penjualan daging anjing.
"Baik itu, di pasar, warung makan, restoran ataupun tempat usaha lainnya," imbuhnya.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk turut aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas perdagangan atau konsumsi daging anjing di wilayah sekitarnya.
"Jadi jangan segan untuk melaporkan karena peran aktif masyarakat lah dalam mengatasi persoalan ini," pungkasnya.
Tim liputan
Kota bjm
Tags
Pemko Banjarmasin