DPRD Tala Rampungkan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Hallobanua.com, Tanah Laut - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui Panitia Khusus (Pansus) IV resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tala Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tala, pada Senin (27/10/2025).

Laporan disampaikan langsung oleh Ketua Pansus IV DPRD Tala, Hj. Yuliani, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala. Ia memaparkan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan Perda sebelumnya, dengan tujuan memperkuat jaminan akses keadilan bagi masyarakat miskin.

Dalam laporannya, Hj. Yuliani menjelaskan bahwa Pansus IV telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan substansi Raperda sesuai dengan ketentuan hukum nasional. Ia menegaskan, melalui perubahan regulasi ini, masyarakat miskin diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan dalam mendapatkan bantuan hukum.

“Dengan selesainya Raperda ini, diharapkan masyarakat miskin tidak lagi kesulitan mendapatkan bantuan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara, sehingga dapat menjamin akses keadilan tanpa diskriminasi,” ujar Hj. Yuliani saat membacakan laporan Pansus IV.

Pansus IV juga merekomendasikan agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera menindaklanjuti Raperda tersebut dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan, sehingga bantuan hukum dapat berjalan efektif hingga ke tingkat desa.

Pada akhir laporannya, Hj. Yuliani menyampaikan rekomendasi agar pimpinan DPRD memberikan persetujuan terhadap Raperda tersebut untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tala.

Dengan ditetapkannya Perda ini nantinya, DPRD Tala berharap setiap warga kurang mampu di daerah ini dapat merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang adil dan merata.
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya