Tingkatkan IPKD, Banjarmasin Perkuat Sistem Pengadaan Barang dan Jasa untuk Cegah Korupsi​

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengambil langkah serius dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien dengan memperkuat strategi pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Pemko Banjarmasin menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis yang menitikberatkan pada implementasi Konsolidasi, Teknik Negosiasi, dan Mini Kompetisi dalam proses PBJ.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab moral Pemko untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara optimal dan transparan.

​"Pengadaan barang dan jasa bukan hanya soal teknis, tetapi wujud tanggung jawab moral kita untuk memastikan setiap rupiah dari uang rakyat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Yamin diselakegiatan.

​Kegiatan yang diikuti oleh para pejabat pembuat komitmen (PPK) dan perwakilan SKPD ini bertujuan utama untuk menciptakan efisiensi anggaran, mempercepat layanan, serta mengoptimalkan hasil pembangunan melalui PBJ yang efektif.

​Pendekatan konsolidasi (penggabungan beberapa paket pengadaan sejenis), negosiasi, dan mini kompetisi diharapkan mampu menghasilkan harga yang kompetitif tanpa mengorbankan kualitas barang dan jasa.

Sementara itu, Kepala LPSE Kota Banjarmasin, Zuraida, menjelaskan bahwa strategi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres tentang PBJ Pemerintah. 

"Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman pentingnya konsolidasi dan negosiasi agar tercipta efisiensi, efektivitas, dan persaingan yang sehat," jelas Zuraida.

​Wali Kota Yamin juga menyoroti bahwa penguatan sistem PBJ ini selaras dengan upaya daerah dalam meningkatkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD).

​Dengan menerapkan pengadaan yang transparan, akuntabel, efisien, dan adil, Pemko Banjarmasin ingin menutup celah-celah korupsi dan memperkuat integritas birokrasi. 

Sistem ini juga sejalan dengan penerapan sistem Monitoring, Controlling, dan Surveillance for Prevention (MCSP) yang dikembangkan oleh KPK.

"Keberhasilan kita menerapkan prinsip pengadaan yang bersih akan langsung berdampak pada peningkatan reformasi birokrasi di daerah," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya