Karya Kreatif Banjarmasin Diperkuat, HKI Jadi Tameng Hukum Pelaku Ekraf Lokal​

hallobanua.com, BANJARMASIN, - Pemerintah Kota Banjarmasin memperkuat perlindungan bagi karya-karya lokal. 

Melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Pemko secara aktif memfasilitasi dan mendorong pelaku ekonomi kreatif (ekraf) untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mereka.

​Kegiatan pendampingan dan pendaftaran HKI ini digelar di Hotel Roditha Banjarmasin, Kamis (6/11/2025), diikuti oleh 50 perwakilan pelaku ekraf dari berbagai sektor, mulai dari kuliner, kriya, hingga fashion. 

Langkah ini merupakan komitmen Pemko untuk memastikan karya anak daerah tidak dicuri dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

​Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil, menekankan bahwa potensi besar ekonomi kreatif Banjarmasin tidak akan optimal tanpa adanya perlindungan hukum yang paten.

​"Kita tahu pelaku ekraf kita punya potensi besar. Tapi, semua itu tidak akan berarti kalau tidak ada perlindungan hukum yang kuat terhadap hasil karya yang mereka ciptakan," ujar Ibnu.
Ia menambahkan, HKI hadir sebagai tameng hukum yang menjadi salah satu kekuatan utama dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif. 

Dengan HKI, karya seperti resep kuliner khas, desain kriya, atau motif fashion Banjarmasin akan terlindungi dari pembajakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi, Pelissa, tujuan utama kegiatan ini adalah menumbuhkan kesadaran bahwa perlindungan HKI adalah modal besar bagi pelaku usaha lokal.

​"Perlindungan HKI sangat penting agar karya yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum. Ini juga menjadi modal besar untuk meningkatkan daya saing di pasar yang semakin kompetitif, baik di tingkat lokal maupun nasional," tukas Pelissa.

Penulis : rian akhmad & tim liputan
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya