hallobanua.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin secara intensif melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin.
Puncak penyidikan ditandai dengan penggeledahan kantor Disdik Kota Banjarmasin di Jalan Kapten Piere Tendean pada Senin (24/11/2025) siang kemarin.
Penggeledahan yang berlangsung selama 4 jam 30 menit, dari pukul 11.00 hingga 15.30 WITA , Senin (24/11/2025), itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRIN-344/O.3.10/Fd.2.10.2025.
Dugaan perkara korupsi ini menjerat kegiatan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang sekolah dasar di bawah Disdik Kota Banjarmasin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto, melalui Kepala Seksi Intelijen, Dimas Purnama Putra, menjelaskan tujuan penggeledahan tersebut.
"Penggeledahan dilakukan guna menemukan dokumen, data-data berkaitan dengan dugaan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan sewa Komputer Server, Aplikasi dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin,” jelas Dimas.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas proyek Belanja Sewa Komputer Jaringan Tahun Anggaran 2023 yang menelan anggaran lebih dari Rp 3,1 miliar dan diduga menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini pun diketahui telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dengan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan.
"Saat ini sudah memasuki tahap penyidikan, dan beberapa saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut," ujar Dimas.
Menanggapi dugaan korupsi yang menjerat instansi di bawahnya, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR menyatakan sikap resmi Pemerintah Kota (Pemko).
Yamin menegaskan bahwa Pemko Banjarmasin menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan tanpa berupaya melakukan intervensi.
"Pemko Banjarmasin selalu menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan," ungkap Yamin pada Selasa (25/11/2025) lalu.
Orang nomor satu di Kota Seribu Sungai itu bilang bahwa penyelesaian kasus sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Kami terus berkomitmen memberikan dukungan penuh agar proses penyidikan tetap objektif dan profesional," pungkas Yamin.
Diketahui, adapun indikasi penyimpangan yang diselidiki meliputi prosedur pengadaan barang, kualitas pekerjaan, hingga dugaan pelanggaran hukum oleh pihak-pihak terkait.
Proyek tersebut didanai dari APBD dan APBD Perubahan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023, dan dilaksanakan melalui lima tahap pengadaan dengan metode berbeda:
• Tahap I (Februari 2023): Rp 612.360.000 (Pengadaan Langsung)
• Tahap II (Juni 2023): Rp 174.720.000 (E-Purchasing)
• Tahap III (Agustus 2023): Rp 698.880.000 (E-Purchasing)
• Tahap IV (September 2023): Rp 733.824.000 (E-Purchasing)
• Tahap V (Oktober 2023): Rp 908.544.000 (E-Purchasing)
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
