Langgar Aturan Daerah, Satpol PP Bongkar Reklame Raksasa di Jalan Sutoyo S

​hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan daerah. 
Pada Sabtu dini hari (29/11/2025), tim gabungan yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran terhadap satu unit konstruksi reklame melintang berukuran besar (bando) di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Tengah.

​Pembongkaran ini menjadi penutup dari rangkaian peringatan yang telah diberikan kepada pemilik reklame, yang tidak kunjung melaksanakan pembongkaran mandiri hingga batas waktu yang ditentukan.

Dari pantauan langsung media ini di lapangan, suasana pembongkaran berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat TNI-Polri dan pengawasan dari petugas Satpol PP.

Para teknisi tampak sibuk menggunakan alat las untuk memotong rangka besi reklame, di mana percikan api memanjang terlihat jelas di kegelapan malam. 

Untuk menjaga keselamatan, arus lalu lintas di sekitar lokasi diperlambat dan diimbau agar pengendara berhati-hati.

​Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Muzaiyin, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemko untuk menertibkan reklame yang melanggar.

​"Kegiatan malam ini adalah penertiban reklame yang melanggar. Total ada enam target, terdiri dari empat baliho bando dan dua reklame billboard," ungkap Muzaiyin.

​Dari empat bando yang ditargetkan, tiga di antaranya telah dibongkar oleh pemiliknya secara sukarela setelah menerima surat peringatan, yaitu di dekat Hotel Mentari, depan Kafe Nordu, dan dekat Bundaran Kayutangi.

Namun, konstruksi di Jalan Sutoyo S menjadi satu-satunya yang harus dibongkar paksa setelah pemiliknya mengabaikan tiga kali Surat Peringatan (SP 1, 2, dan 3).

Operasi pembongkaran difokuskan pada tiga titik. Pertama di sini Jalan Sutoyo S, kemudian berlanjut di depan Gedung Wanita dan di depan Masjid Hasanuddin Majidi.

"Jadi semuanya dilaksanakan malam ini," tegasnya.

​Muzaiyin menekankan bahwa setiap tahapan penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum. Satpol PP didampingi oleh Kejaksaan, Bagian Hukum Pemko, Dishub, serta dukungan pengamanan dari TNI dan Polri.

​Terkait keberadaan kabel utilitas di lokasi, Satpol PP mengaku telah berkoordinasi dengan PLN dan instansi terkait lainnya untuk meminimalkan risiko. 

Bahkan, pembersihan pohon di sekitar titik pembongkaran juga telah dilakukan.

​Penertiban reklame bando ini didasarkan pada Peraturan Daerah yang secara tegas menyatakan bahwa reklame yang melintang di atas jalan atau berdiri di median jalan sudah tidak diperbolehkan lagi dan wajib dibongkar.
Dengan dilanjutkannya pembongkaran ini, Pemko Banjarmasin kembali melanjutkan program penertiban reklame melintang yang sempat tertunda sejak tahun 2021, demi mewujudkan tata kota yang lebih tertib dan aman.

Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya