Hallobanua.com, Tanah Laut - Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) pada Senin, 10 November 2025. Rapat berlangsung dengan fokus pada penajaman regulasi serta urgensi peningkatan modal pemerintah daerah pada Bank Kalsel.
Pertemuan yang digelar di ruang rapat DPRD ini dihadiri oleh anggota Pansus VII. Pembahasan diarahkan untuk menelusuri manfaat strategis penambahan penyertaan modal, khususnya dalam mendukung ketahanan keuangan daerah, memperkuat struktur perbankan regional, serta meningkatkan kapasitas layanan Bank Kalsel kepada masyarakat.
Anggota Pansus VII menelusuri berbagai aspek penting dalam draf Raperda, termasuk besaran penyertaan modal, mekanisme penyaluran, hingga implikasi jangka panjang terhadap keuangan daerah. Selain itu, Pansus juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan tata kelola yang baik agar penyertaan modal tersebut memberikan dampak nyata bagi perkembangan ekonomi daerah.
Dalam rapat tersebut, anggota dewan menyampaikan sejumlah pandangan terkait kebutuhan analisis mendalam mengenai potensi keuntungan, proyeksi pertumbuhan Bank Kalsel, serta kesesuaian penyertaan modal dengan prioritas pembangunan daerah. Mereka juga menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan setelah Raperda ini ditetapkan nantinya.
Pembahasan Raperda ini menjadi langkah awal menuju finalisasi regulasi yang diharapkan mampu memperkuat posisi pemerintah daerah dalam kepemilikan saham Bank Kalsel. Pansus VII akan melanjutkan proses pembahasan pada rapat berikutnya, sebelum nantinya Raperda ini dibawa ke tahap pembicaraan tingkat selanjutnya. Dengan penyusunan yang matang, penyertaan modal ini diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Tanah Laut.
