Hallobanua.com, Jakarta - Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel InterContinental Jakarta Pondok Indah, pada Rabu (5/11/25).
Kegiatan ini membahas Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Batu Ampar sebagai tindak lanjut atas permohonan Persetujuan Substansi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Pada kegiatan ini H. Rahmat Tiranto secara langsung memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR WP Batu Ampar di hadapan perwakilan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dilanjutkan dengan diskusi serta penyampaian masukan dari kementerian/lembaga terkait guna penyempurnaan dokumen perencanaan tersebut.
Selain itu, turut mendampingi Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bappedalitbang), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, serta sejumlah pejabat teknis lainnya. Beberapa pejabat lainnya juga mengikuti kegiatan secara daring, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Camat Batu Ampar.
Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertanian. Direktur Jenderal Tata Ruang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Harapan dalam rapat ini RDTR Wilayah Perencanaan Batu Ampar dapat segera memperoleh Persetujuan Substansi (Persub), sehingga dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penetapan kebijakan penataan ruang dan mendukung percepatan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Tanah Laut
(Shinta)
