Polisi Temukan Korban Pelecehan dan Pemerasan Lebih dari Dua Orang, Pelaku Jadikan Kejahatan 'Pekerjaan'

​hallobanua.com, BANJARMASIN - Kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerasan yang melibatkan tersangka berinisial RA (20) di Banjarmasin semakin terkuak. 

Meskipun tersangka mengaku hanya memiliki dua korban selama tiga bulan terakhir, Polisi menemukan bukti digital yang menunjukkan jumlah korban yang lebih banyak.

​Tersangka RA ditangkap atas aksinya yang dilakukan selama kurang lebih tiga bulan, dengan salah satu korban utamanya adalah anak di bawah umur.

​Saat memberikan keterangan, RA berdalih tidak mengetahui bahwa salah satu korban utamanya masih berusia 12 tahun.

​"Saya pun tidak tahu bahwa korban ini usianya di bawah umur, karena postur tubuh seperti orang dewasa," ujar RA saat diamankan pihak kepolisian belum lama tadi.

​Tersangka juga mengakui bahwa uang hasil pemerasan yang didapat sebesar Rp17 juta lebih digunakan untuk membeli sparepart motor pribadinya. Mengenai jumlah korban, RA hanya mengakui dua orang.

​"Selama 3 bulan ini ada 2 orang, termasuk anak yang 12 tahun itu," katanya.

​Namun, pernyataan tersangka dibantah oleh temuan kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan alat bukti digital dari ponsel tersangka menunjukkan fakta lain.

​"Kalau hasil pemeriksaan dari handphone (HP), korban lebih dari satu orang. Artinya ini sudah dijadikan suatu pekerjaan oleh pelaku," kata Kompol Eru Alsepa.

​Pihak kepolisian juga menemukan bukti lain yang menguatkan kejahatan pelaku.
"Dari HP kita temukan bukti pelaku sudah melakukan pelecehan secara fisik terhadap korbannya yang lain," imbuhnya.

​Pelaku RA kini dijerat dengan Pasal 27b Undang-Undang ITE dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Terakhir, Kasat Reskrim juga mengimbau para orang tua di Banjarmasin untuk lebih waspada dan proaktif dalam mengawasi anak-anak.
"Jangan sampai anak yang masih di bawah umur, menggunakan aplikasi media sosial yang belum saatnya untuk digunakan, sehingga menjadi korban pelecehan seksual," tutup Kompol Eru Alsepa.

Penulis : rian akhmad
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya