PPPK Paruh Waktu Banjarmasin Resmi Dapat SK: Kepala BKD Diklat Tegaskan Berlaku Sistem Disiplin dan Kode Etik

​hallobanua.com, BANJARMASIN - Seiring dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 1.681 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menegaskan status baru para pegawai. 

PPPK Paruh Waktu kini resmi menjadi bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarmasin, yang berarti sistem kedisiplinan dan kode etik ASN secara penuh berlaku bagi mereka.
Totok menyoroti bahwa perubahan status ini membawa tanggung jawab besar di bawah pengawasan langsung BKD Diklat.
"Setelah SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan, maka seluruh pegawai sudah berada dalam sistem kedisiplinan ASN," ungkap Totok di Balai Kota Senin (17/11/2025).

"Pengawasan tetap di SKPD masing-masing, namun BKD Diklat akan melakukan pembinaan dan pemeriksaan jika ada laporan pelanggaran," sambungnya.

Totok menjelaskan secara rinci alur mekanisme yang akan digunakan untuk menangani pelanggaran kode etik dan disiplin. 

Meskipun pengawasan harian berada di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing, BKD Diklat memegang peran sentral dalam proses pembinaan dan penegakan sanksi.
"Jadi mekanismenya jelas. Jika ada pelanggaran, SKPD melaporkan, BKD memproses, dan keputusan final ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya