hallobanua.com, BANJARMASIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada gerai kuliner Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan A. Yani Kilometer 2.
Peringatan keras ini merupakan batas akhir bagi pengelola karena belum melengkapi dua dokumen perizinan wajib. Mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dengan diterbitkannya SP III, kasus pelanggaran administrasi bangunan ini secara resmi dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin untuk proses penindakan lebih lanjut.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menjelaskan bahwa secara tata ruang, keberadaan Mie Gacoan tidak menjadi masalah.
Namun, kewajiban untuk memenuhi legalitas bangunan, khususnya SLF dan PBG, adalah mutlak sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
"Secara peruntukan ruang mereka diperbolehkan. Tapi karena bangunan sudah berdiri, maka wajib mengurus SLF dan PBG. Ini yang belum mereka lengkapi,” ujar Suri Minggu (09/11/2025).
Suri menekankan pentingnya SLF sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi sebelum dioperasikan.
Tanpa dokumen ini, bangunan dianggap belum sah untuk digunakan dan berpotensi menimbulkan risiko.
Setelah melalui tahapan peringatan, wewenang penegakan aturan kini berada di tangan Satpol PP.
"Surat peringatan ketiga ini kami teruskan ke Satpol PP. Jadi selanjutnya ini menjadi ranah mereka untuk proses penegakan aturan," ujarnya.
Meskipun pengelola Mie Gacoan disebut telah menunjukkan itikad baik dengan mulai mengurus perizinan yang disyaratkan, Suri menegaskan bahwa Dinas PUPR memiliki tenggat waktu yang harus dipatuhi.
Jika dokumen legalitas tak kunjung diselesaikan, maka operasional gerai bisa dihentikan sementara.
"Kami juga punya tenggat waktu. Kalau izin tak kunjung keluar, bisa saja operasionalnya dihentikan sementara," tegas Suri.
Dirinya menegaskan bahwa tindakan ini adalah upaya menjaga ketertiban pembangunan dan keselamatan publik, bukan untuk menghambat investasi.
"Kami mendukung investasi dan kemudahan berusaha. Tapi semua harus sesuai aturan. Legalitas bangunan itu wajib, bukan pilihan," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
