hallobanua.com, BANJARMASIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin memperkuat landasan hukum penegakan ketertiban umum dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat pada Selasa (2/12/2025) di Sekber Khatib Dayyan.
Kegiatan ini menghadirkan seluruh Lurah se-Banjarmasin sebagai ujung tombak pelaksana di lapangan.
Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengungkapkan bahwa Raperda ini dirancang untuk menggantikan Perda Nomor 14 Tahun 2015 (Perda K4) yang dinilai sudah tidak maksimal lagi dalam mengantisipasi dinamika masyarakat dan perkembangan aturan nasional.
"Kita ajukan ke DPRD Kota Banjarmasin, mungkin nanti mudah-mudahan juga dibahas di tahun 2026. Ini terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat," ujar Ahmad Muzaiyin.
Muzaiyin menekankan bahwa Raperda baru ini jauh lebih detail dan komprehensif dibandingkan Perda sebelumnya.
"Di dalamnya ini memang jauh lebih detail dari Perda 14 sebelumnya. Dulu itu kan hanya terkait ada empat tertib, di sini sudah sampai 16 tertib yang coba kita lebih detailkan lagi," jelasnya.
Penambahan detail ini diharapkan menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat yang lebih maksimal.
FGD ini menjadi wadah penting untuk menyerap masukan langsung dari para Lurah dan dinas-dinas terkait mengenai berbagai fenomena yang terjadi di tingkat masyarakat.
Seperti pengaturan lalu lintas dan trotoar. Dinas terkait menyoroti topik utama yang berkaitan dengan pengaturan lalu lintas dan penggunaan trotoar yang kerap bermasalah.
Kemudian PKL dan UMKM. Dimana Dinas Koperasi memberikan masukan terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) yang erat hubungannya dengan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dan terakhir yakni Fenomena di Kelurahan. Dimana para Lurah menyoroti beberapa fenomena yang membutuhkan penanganan khusus, seperti masalah perizinan bangunan liar dan tingginya temuan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah menjadi catatan penting dalam rapat deteksi dini.
Satpol PP juga meminta bantuan kepada dinas terkait untuk melakukan upaya sosialisasi Raperda ini ke tingkat masyarakat yang lebih jauh melalui berbagai media dan sarana yang mereka miliki.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dan responsif terhadap seluruh dinamika ketertiban umum di Banjarmasin di masa mendatang.
Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
