DPRD Tanah Laut Fasilitasi RDPU Sengketa Lahan Panggung Baru, Status HGU PTPN IV Dipastikan Jelas

Hallobanua.com, TANAH LAUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Panggung Baru terkait dugaan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional V Kebun Pelaihari dengan lahan milik warga.

RDPU yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Tala tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait guna memperoleh kejelasan status lahan serta mencegah potensi konflik agraria.

Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan manajemen PTPN IV Regional V Kebun Pelaihari, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Laut, Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan), DPMPTSP, Camat Pelaihari, Kepala Desa Panggung Baru, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), serta Dinas PUPR bidang tata ruang. Jalannya rapat juga mendapat pengamanan dari Polres Tanah Laut.

Sekitar 20 perwakilan warga Desa Panggung Baru turut hadir untuk menyampaikan aspirasi terkait pemasangan patok dan plang larangan oleh pihak PTPN di area perbatasan HGU dengan lahan warga seluas sekitar 17 hektare.

Warga menyampaikan bahwa lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan berupa tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dan satu surat sporadik. Berdasarkan hasil pembahasan dalam RDPU, disimpulkan tidak terdapat tumpang tindih kepemilikan lahan. Status lahan dinyatakan jelas berdasarkan data serta berita acara hasil pengecekan lapangan dan dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Namun demikian, masyarakat juga menyampaikan keluhan lain terkait lahan gembala yang secara turun-temurun dimanfaatkan warga namun kini telah ditanami kelapa sawit oleh pihak PTPN.

“Lahan gembala yang dipersoalkan diperkirakan seluas 15 hektare,” ujar Yoga Pinis Suhendra, Jumat (23/1/2026).

Menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Tanah Laut bersama BPN dan instansi teknis terkait akan melakukan peninjauan lapangan untuk mengambil titik koordinat guna memastikan apakah objek lahan gembala tersebut berada di dalam atau di luar wilayah HGU PTPN IV Kebun Pelaihari.

Yoga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan agraria harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis data. Ia juga berharap ke depan dapat terbangun pola kerja sama yang lebih baik antara PTPN, pemerintah desa, dan masyarakat sekitar.

“Selain penyelesaian persoalan lahan, kami berharap ke depan ada bentuk kerja sama yang dapat melibatkan masyarakat, seperti pengembangan peternakan terintegrasi di wilayah sekitar HGU,” pungkasnya.

Tim Liputan 
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya