hallobanua.com, BANJARMASIN - sebuah bangunan aset Pemko Banjarmasin di kawasan Jl. Prona III Lokasi 2 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang berdiri di atas Sungai Guring, pada Senin (26/1/2026), terpaksa dibongkar.
Pasalnya, bangunan tersebut berada di atas bantaran sungai.
Wali Kota Banjarmasin HM Yamin menegaskan pembongkaran itu menjadi bukti bagi Pemko Banjarmasin untuk konsistensi penegakan aturan di Kota Banjarmasin.
Menurut Yamin, tidak ada pengecualian dalam upaya program normalisasi sungai.
"Hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap bangunan milik Pemerintah Kota sendiri yang berada di atas sungai. Kita ingin menunjukkan bukti nyata dan konsistensi bahwa jangan ada lagi bangunan yang berdiri di atas air," tegas Yamin saat di lokasi kegiatan.
Menurutnya, jika pemerintah ingin mengimbau masyarakat untuk tertib, maka pemerintah daerah harus terlebih dahulu membenahi aset-asetnya yang melanggar aturan sempadan sungai.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga memberikan instruksi keras kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terutama yang berkaitan dengan perizinan dan tata ruang.
Orang nomor satu di Kota Seribu Sungai itu meminta SKPD terkait diminta melakukan peninjauan dan pendataan ulang terhadap izin-izin bangunan di sepanjang sempadan sungai.
"Sungai adalah urat nadi kita. Harus kita jaga dan rawat demi masa depan Banjarmasin," tambahnya.
Disisi lain, walikota mengingatkan bahwa meskipun membangun di atas sungai terasa "nyaman" bagi pemiliknya, dampaknya sangat merugikan ribuan warga lainnya akibat banjir yang tertahan.
Meski bersikap tegas terkait bangunan liar, Walikota tetap menyampaikan apresiasi kepada warga Prona III, Ketua RT, dan RW yang turut mendukung aksi gotong royong bersama jajaran Dinas PUPR, BPBD, DLH, dan Satpol PP.
"Mohon maaf kepada masyarakat jika aktivitasnya sedikit terganggu karena kegiatan bersih-bersih ini. Namun, ini semua kita lakukan agar kawasan ini tidak lagi menjadi langganan genangan," pungkas Yamin.
Langkah pembongkaran aset sendiri ini diharapkan dapat memicu kesadaran warga yang masih memiliki bangunan di atas sungai untuk secara mandiri melakukan pembongkaran, demi kelancaran proyek normalisasi Sungai Guring secara menyeluruh.
Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Tags
Pemko Banjarmasin
