Ini Ancaman Bagi Pengelola Parkir Nakal

​hallobanua.com, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin memastikan akan meningkatkan frekuensi pengawasan di lapangan untuk memberantas praktik parkir liar. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, menyatakan bahwa pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun sanksi hukum hingga ranah pidana tidak menutup kemungkinan akan diterapkan bagi pelanggar yang bebal.

Dishub ujar Slamet akan memetakan titik-titik parkir yang selama ini dianggap liar. Jika secara aturan memungkinkan, titik tersebut akan "dilegalkan" dengan izin resmi.

Akan tetapi, jika lokasi tersebut dilarang, petugas akan memasang rambu larangan parkir secara permanen.

​"Karena parkir liar ini program prioritas Kepala Daerah untuk ditiadakan. Secara bertahap kita lakukan langkah persuasif; yang bisa dilegalkan akan kita legalkan, yang tidak bisa (berizin) tidak akan kita berikan izin," ujar Slamet Begjo di ruang kerjanya, Selasa (27/01/2026).

​Terkait penerapan aturan baru (KUHP baru) yang memuat sanksi-sanksi bagi pelanggar ketertiban umum, Slamet menekankan pentingnya sosialisasi kepada pengelola parkir agar tidak terjadi kekacauan di lapangan.

​Meski mengutamakan pembinaan, Slamet tidak menampik bahwa jalur pidana bisa diambil jika upaya teguran tidak diindahkan.

​"Kecuali jika sudah ditegur berkali-kali tetapi masih membandel, maka tidak ada jalan lain, bisa dipidanakan. Kami tidak menutup kemungkinan ke sana (pidana) jika memang sudah musykil diatur," pungkas Slamet.

Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya