hallobanua.com, BANJARMASIN – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin mengklarifikasi terkait pemasangan spanduk tarif retribusi di lapangan basket kawasan Siring Patung Bekantan.
Disbudporapar berdalih langkah itu diambil sebagai upaya transparansi dan peningkatan layanan bagi masyarakat pecinta olahraga basket.
Kepala Disbudporapar Banjarmasin, Ibnu Sabil, menjelaskan bahwa aturan mengenai retribusi ini sebenarnya bukanlah hal baru.
Dirinya mengklaim jika payung hukumnya telah ditetapkan sejak tahun 2023 melalui Peraturan Daerah (Perda).
"Sebenarnya ini sudah ada sejak tahun 2023 lalu, dan telah ditetapkan di perda kita," ungkap Ibnu Sabil di ruang kerjanya, Rabu (28/01/2026).
Ibnu menekankan ada tiga alasan utama mengapa pihaknya kini mempertegas aturan tersebut melalui media informasi di lokasi.
Pertama yakni transparansi publik. Hal ini untuk mengedukasi masyarakat bahwa fasilitas tersebut telah diamanahkan oleh Perda 2023 sebagai fasilitas berbayar.
Kemudian yakni kejelasan identitas petugas. Menurutnya, spanduk tersebut kini mencantumkan nama petugas yang bertanggung jawab, nomor telepon, hingga kanal pengaduan.
Dan terakhir yakni memastikan jadwal bermain lebih tertata sehingga masyarakat atau klub dapat berolahraga dengan tenang tanpa gangguan.
Guna menghindari praktik pungutan liar (pungli), Disbudporapar mewajibkan seluruh pembayaran dilakukan secara digital.
"Pembayaran retribusi langsung masuk ke kas Pemerintah Kota Banjarmasin melalui QRIS. Saya harapkan masyarakat jangan melakukan pembayaran secara cash kepada petugas," tegas Ibnu.
Disbudporapar juga mengimbau masyarakat untuk bersikap proaktif. Jika ditemukan petugas yang tidak memiliki identitas resmi atau ada oknum yang meminta uang tunai di luar sistem QRIS, masyarakat diminta segera melaporkannya ke nomor pengaduan yang tertera di lokasi.
"Ini semua dalam rangka kemudahan dan kenyamanan masyarakat Banjarmasin. Dengan sistem yang transparan, kita ingin pelayanan di bidang olahraga bisa maksimal," tutupnya
Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
