hallobanua com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menepis isu adanya pengurangan kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi warga miskin dan rentan.
Langkah yang saat ini diambil murni merupakan pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR menegaskan bahwa proses yang berlangsung saat ini adalah penataan administratif berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin.
Hal ini dilakukan agar jaminan kesehatan benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.
"Jadi penyesuaian data ini tidak dilakukan karena alasan efisiensi anggaran. Tapi kita ingin agar tepat sasaran bagi penerimanya," tegas Yamin, Senin (26/01/2026).
Yamin menjamin bahwa warga yang benar-benar masuk kategori tidak mampu akan tetap mendapatkan perlindungan.
Jika ada warga miskin yang tercecer, mereka dapat diusulkan kembali melalui mekanisme resmi yang telah disediakan.
"Itu sudah menjadi komitmen kami sebagai pemerintah hadir untuk masyarakat," katanya.
Dari sisi pendanaan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, memastikan bahwa anggaran sudah dialokasikan melalui APBD murni 2026.
Fokus utamanya adalah mencakup 45 ribu jiwa yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mengenai detail nominal, Edy menyebut pihaknya masih melakukan sinkronisasi dengan instansi terkait.
"Besar anggaran sudah ada, tapi kita masih menunggu angka pastinya dari koordinasi antar BPJS dan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinsos," ungkap Edy.
Jika nantinya APBD perubahan belum disahkan sementara dana mulai menipis, Pemko membuka opsi penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) demi memastikan layanan kesehatan warga tidak terputus.
Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Tags
Pemko Banjarmasin
