Kasus Perselingkuhan Dominasi Pelanggaran Berat ASN Banjarmasin Sepanjang 2025

​hallobanua.com, BANJARMASIN – 
Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD Diklat) mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, kasus perselingkuhan mendominasi daftar pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari total lima kasus disiplin berat yang ditangani, mayoritas berakar pada persoalan asmara terlarang dan ketidakpatuhan terhadap jam kerja.

​Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap para pelanggar tersebut setelah melalui proses pemeriksaan panjang.

​"Di tahun 2025 pelanggaran sedang yang ditangani tidak ada, kalau yang ringan banyak tapi data itu ada di masing-masing SKPD. Untuk yang berat itu ada lima pelanggaran," ucap Totok, Selasa (03/02/2026).

​Totok merincikan bahwa dari lima kasus tersebut, perselingkuhan adalah jenis pelanggaran yang paling menonjol.
"Untuk jenis kasus yang paling banyak memang perselingkuhan dan tidak mematuhi jam kerja," lanjutnya.

Dari lima ASN yang terlibat pelanggaran berat tersebut, tiga di antaranya harus kehilangan statusnya sebagai abdi negara.

​"Sanksinya pemutusan hubungan ada dua orang, artinya langsung dipecat. Lalu pemberhentian dengan tidak hormat satu orang, dan pembebasan atau penurunan jabatan dua orang," jelas Totok.

​Selain memberikan sanksi, BKD Diklat juga mengingatkan para pimpinan di satuan kerja untuk lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap bawahannya.

​"Secara teorinya pembinaan ASN itu berjenjang, jadi misalnya di SKPD, Kepala SKPD membina Kabid-Kabidnya, lalu Kabidnya membina ke bawahnya lagi seperti itu," tuturnya.

Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya