hallobanua.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin memberikan instruksi tegas kepada Inspektorat Kota Banjarmasin untuk mengawal ketat seluruh progres proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Inspektorat diminta melakukan evaluasi menyeluruh dan tidak segan menjatuhkan sanksi bagi pihak yang menyalahi aturan.
Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menjalankan mandat dari Walikota untuk memantau kinerja Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga penyedia jasa (kontraktor).
"Pak Wali minta melakukan evaluasi dan kata beliau kalau memang itu menyalahi aturan, langsung tindak. Yang PPTK-nya ditindak. Dan kalau itu memang tidak ada penyedianya di blacklist segala macam," tegas Dolly saat dikonfirmasi awak media Kamis (05/02/2026).
Berdasarkan hasil pengawasan sementara, Dolly membeberkan adanya beberapa kegiatan fisik yang mengalami kendala, terutama di bidang pendidikan dan infrastruktur.
Di sektor pendidikan, terdapat beberapa proyek sekolah yang belum rampung meski kontrak telah berakhir.
"Kemarin sudah kita periksa, kemarin memang ada beberapa yang belum selesai dan memang itu salah satunya adalah yang memang termasuk kena denda karena tidak masuk kontrakkan selesai tapi belum menyelesaikan. Tapi yang lain ada pemeliharaan itu sudah diselesaikan oleh Dinas," jelasnya.
Sanksi terberat berupa masuk dalam daftar hitam (blacklist) juga telah diberikan kepada penyedia di Dinas Sosial (Dinsos) karena progres pekerjaan yang sangat minim.
"Di Dinsos ada yang di blacklist penyedianya karena tidak selesai, sampai September itu baru 20 persen pekerjaannya. Kalau yang belum selesai pun 30 hari itu baru dikena denda. Jadi didenda," tambah Dolly.
Memasuki tahun anggaran 2026, Wali Kota Banjarmasin menuntut efisiensi waktu agar seluruh proyek tidak menumpuk di akhir tahun.
Inspektorat diinstruksikan untuk memastikan semua kegiatan besar sudah menunjukkan progres signifikan sejak pertengahan tahun.
"Pak Wali sudah tegas dan kami disuruh mengawal, pokoknya semua proyek, semua kegiatan itu sekitar dari bulan ketiga September itu harus selesai semua. Nah, kemarin itu sudah dievaluasi Pak Wali, ada yang sampai ke Oktober, November, yang besar-besar mungkin sampai November. Tapi beliau ingin minimal itu 3 bulan ketiga sudah selesai semua," terang Dolly.
Dirinya juga menekankan pentingnya peran PPTK dalam menentukan kelanjutan kontrak melalui mekanisme addendum.
Namun, jika penyedia dianggap tidak mampu mencapai target meski sudah diberi kesempatan, maka pemutusan kontrak dan sanksi blacklist menjadi langkah terakhir yang tidak terelakkan.
"Addendum bisa 2, tergantung PPTK yang menentukan. Jadi PPTK bisa mengurangi untuk melanjutkan atau di addendum. Itu dibolehkan," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Tags
Pemko Banjarmasin
