Hallobanua.com, TANAH LAUT – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama masyarakat Desa Kintap, Kecamatan Kintap, terkait sengketa lahan dengan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), Senin (9/2/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Tala tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, didampingi anggota komisi lainnya. Forum ini bertujuan membahas secara terbuka permasalahan lahan yang diklaim masyarakat seluas sekitar 800 hektare di kawasan perkebunan perusahaan, dengan dasar kepemilikan berupa segel atau sporadik.
Sejumlah instansi terkait turut hadir dalam RDPU, di antaranya Kantor Pertanahan Tanah Laut, Bagian Tata Pemerintahan Setda Tala, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas PUPRP, serta perwakilan Pemerintah Kecamatan Kintap dan pengamanan dari Polres Tala.
Namun, pihak PT KJW tidak menghadiri forum tersebut dan menyampaikan melalui surat bahwa persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui jalur peradilan karena hingga kini belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak.
Yoga menjelaskan bahwa persoalan ini sebenarnya pernah difasilitasi dan menghasilkan kesepakatan bersama pada tahun 2023 yang melibatkan unsur Forkopimda. Dalam RDPU kali ini, masyarakat meminta kejelasan tindak lanjut dari kesepakatan tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi I DPRD Tala menyarankan agar perwakilan masyarakat mengajukan surat audiensi kepada pemerintah daerah guna melanjutkan komunikasi dan mengaktifkan kembali tim yang sebelumnya telah dibentuk.
Apabila dalam proses tersebut masih belum ditemukan titik temu, DPRD akan merekomendasikan agar penyelesaian sengketa ditempuh melalui jalur hukum dengan melampirkan bukti kepemilikan lahan yang dimiliki masyarakat.
Tim Liputan
