Hallobanua.com, TANAH LAUT – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, melakukan peninjauan lapangan ke Desa Panggung Baru, Kecamatan Pelaihari, guna menindaklanjuti permasalahan lahan antara Kelompok Tani Tunas Harapan dan PTPN IV Regional V.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra. Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar untuk membahas sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan.
Menurut Yoga, kunjungan lapangan dilakukan untuk melihat langsung kondisi di lokasi sekaligus mengumpulkan data faktual guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi I turut didampingi instansi terkait, di antaranya perwakilan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Tanah Laut, Dinas PUPR bidang tata ruang, pihak kecamatan, pemerintah desa, serta unsur pengamanan dari Polres, Polsek, dan Babinsa setempat.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujar Yoga.
Dari hasil peninjauan lapangan, terdapat tiga poin yang akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama dan akan dibahas kembali dalam pertemuan lanjutan di kantor DPRD Tanah Laut pekan depan.
Salah satu poin penting adalah penetapan batas lahan untuk memastikan tanah milik warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun sporadik tidak masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Lahan tersebut nantinya dapat diusulkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, disepakati pula bahwa lahan gembala yang selama ini dimanfaatkan masyarakat tetap dapat digunakan dengan dukungan pembinaan dari pihak perusahaan dan pemerintah desa.
Saat ini, lahan gembala seluas sekitar 12 hektare tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk program ternak terintegrasi di area kebun PTPN.
Tim Liputan
