Wali Kota Banjarmasin Tegaskan ASN, Mobil Dinas Hanya untuk Tugas, Bukan untuk Liburan


hallobanua.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Dinas, hingga Camat terkait penggunaan fasilitas negara. 

Hal ini merespons adanya laporan mengenai mobil dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi di momen libur panjang, bahkan hingga terlihat terparkir di pusat perbelanjaan (mall).

Walikota menegaskan bahwa aset negara, termasuk mobil dinas, diberikan untuk mendukung pelayanan publik dan operasional pemerintah daerah, bukan untuk keperluan di luar kedinasan.

Yamin menekankan bahwa setiap pejabat publik yang telah menerima fasilitas mobil dinas harus memanfaatkannya dengan penuh tanggung jawab. 

Ia menyayangkan jika masih ada minimnya pemahaman dari para pemegang kebijakan di tingkat dinas maupun kecamatan.

"Harusnya kita berharap ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan digunakan apabila saat bertugas saja. Fasilitas negara ini digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah dan untuk melayani masyarakat," tegas Yamin, belum lama tadi. 

Ia menambahkan bahwa penggunaan aset negara untuk kepentingan di luar tugas pemerintah merupakan pelanggaran aturan yang sudah sering diingatkan sebelumnya.

Menanggapi laporan spesifik mengenai mobil dinas yang berkeliaran di area publik saat hari libur, Wali Kota tidak tinggal diam. 

Ia menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi terkait untuk melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi kepada oknum yang bersangkutan.

"Kami akan minta klarifikasi dan meminta khususnya BKD atau bagian yang membidanginya untuk memanggil, meminta klarifikasi kegiatan apa yang dilakukan saat mobil itu berkeliaran di waktu libur," ujarnya.

Meski demikian, Wali Kota menyebut ada beberapa pengecualian jika penggunaan mobil tersebut berkaitan dengan tugas mendesak. 

Seperti halnya kegiatan bersih-bersih sungai di Kecamatan Kuin yang dilaksanakan pada pagi hari libur, di mana dinas seperti PUPR dan Perkim harus tetap turun ke lapangan untuk mendata pelanggaran di sepanjang sungai.

Yamin pun memastikan tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara tidak sesuai peruntukannya.

"Tentu ada alasan-alasan tertentu (yang akan diklarifikasi), namun sekali lagi kami mengimbau untuk menggunakan dengan sebaik-baiknya. Kami akan melakukan tindakan disiplin bagi yang melanggar penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai peruntukannya," pungkas Yamin.

Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya