Wali Kota Banjarmasin Terbitkan Edaran Ramadan 1447 H: Atur Jam Operasional Rumah Makan Dan Larang THM Beroperasi


hallobanua.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi mengeluarkan aturan hukum mengenai kebijakan pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, pada 11 Februari 2026 ini memuat 13 poin utama guna menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah umat muslim.

Pemko memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha kuliner (restoran, kafe, warung, dan sejenisnya) untuk tetap berjualan di siang hari dengan catatan hanya melayani pembelian secara take away (dibungkus) dan hanya membuka sebagian kecil pintu atau area usaha.

"Layanan makan dan minum di tempat (dine-in) baru diperbolehkan mulai pukul 17.00 WITA khusus bagi warga yang akan berbuka puasa," tulisnya dalam SE.

Sementara itu, seluruh kegiatan hiburan malam seperti diskotik, karaoke, pub, bar, hingga tempat bilyar dilarang beroperasi selama bulan Ramadan, serta H-1 awal Ramadan dan H+1 Idul Fitri.

Dalam edaran tersebut, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola diatur secara ketat merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022:

"Pengeras suara luar hanya diperbolehkan maksimal 10 menit sebelum azan Subuh dan Jumat, serta 5 menit sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya," jelasnya.

Kemudian pelaksanaan tadarus Al-Qur’an dan salat Tarawih wajib menggunakan pengeras suara dalam.
Adapun tradisi membangunkan sahur hanya diperbolehkan mulai pukul 03.00 WITA hingga 04.00 WITA dengan ketentuan tidak mengganggu ketenangan warga sekitar.

Wali Kota juga melarang keras kegiatan memperjualbelikan maupun membunyikan petasan serta minuman beralkohol selama bulan suci. 

Untuk memastikan aturan ini berjalan, Satpol PP Kota Banjarmasin bersama instansi terkait akan melakukan patroli pengawasan secara rutin.

"Masyarakat yang menemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat melaporkannya melalui Call Center/Whatsapp Satpol PP, di nomor 0851 7228 1950, Layanan Aspirasi (E-Lapor), Call Center 112 dan Whatsapp Badan Kesbangpol di nomor 0896 6281 0304," pungkasnya.

Pemerintah berharap dengan adanya edaran ini, toleransi dan kerukunan antarwarga di Kota Banjarmasin tetap terpelihara dengan baik selama bulan suci Ramadan.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya