hallobanua.com, BANJARMASIN – Menjelang arus mudik Lebaran ini, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan mengeluarkan imbauan penting bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan melalui Pelabuhan Trisakti.
Para pemudik diminta untuk melaporkan setiap komoditas hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya yang dibawa guna memastikan keamanan dan kesehatan selama perjalanan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila membawa hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya agar dilengkapi dengan sertifikat karantina resmi," ujar Ketua Tim Kerja Karantina Hewan BKHIT Kalsel, kepada awak media, Sabtu (14/03/2026).
Banyak masyarakat yang mungkin khawatir akan prosedur yang berbelit, namun pihak BKHIT memastikan bahwa layanan sertifikasi ini sangat praktis.
Jika dokumen pendukung sudah lengkap dan pejabat karantina menyatakan komoditas tersebut sehat, maka sertifikat dapat terbit pada hari yang sama.
"Proses sertifikasinya mudah sekali. Hari itu dilaporkan, hari itu juga apabila dinyatakan sehat oleh pejabat karantina, maka dapat diterbitkan sertifikatnya. Pelayanan karantina itu mudah dan cepat," tegasnya seraya menyebutkan soal tarif jasa karantina sudah diatur secara transparan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Badan Karantina Indonesia.
Lantas, bagi pemudik yang belum mengetahui aturan ini atau tidak sengaja membawa barang wajib lapor saat berada di pelabuhan, pihak BKHIT akan mengedepankan pendekatan persuasif.
Jika ditemukan penumpang yang membawa komoditas karantina tanpa dokumen, petugas akan mengarahkan mereka untuk melakukan pengurusan terlebih dahulu di kantor karantina terdekat.
"Kantor kami berada di Jalan Mayjen Sutoyo S, sangat dekat dengan Pelabuhan Trisakti. Kami mengharapkan dukungan dari instansi terkait untuk mengarahkan penumpang yang belum melengkapi dokumen agar mengurus sertifikasi kesehatan karantinanya terlebih dahulu sebelum berangkat," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
