Hallobanua.com, Tanah Laut - DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) mulai memproses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah awal dilakukan dengan membentuk panitia khusus (pansus) sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas secara teknis rancangan regulasi tersebut.
Penetapan pansus diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Tala yang dipimpin Ketua DPRD Tala, H. Khairil Anwar, beberapa hari lalu di ruang rapat utama DPRD setempat. Sebelumnya, penunjukan AKD juga telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I Muslimin.
Ketua DPRD Tala H. Khairil Anwar mengatakan pembentukan pansus merupakan tahapan penting dalam proses legislasi sebelum raperda dibahas secara lebih mendalam.
“Pansus sudah terbentuk sehingga pembahasan intensif raperda bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Raperda tersebut berkaitan dengan perubahan aturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan daerah.
DPRD Tala berharap pembahasan raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mendukung peningkatan pendapatan daerah serta pembangunan di Kabupaten Tanah Laut.
Tim Liputan
