Hallobanua.com, Tanah Laut - DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (2/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Tala tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tala Hj. Musdalifah dan dihadiri Wakil Bupati H. M. Zazuli serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tala.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum melalui juru bicara masing-masing sebagai bagian dari tahapan pembahasan tingkat I. Berbagai masukan dan catatan disampaikan untuk menyempurnakan substansi raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Salah satunya disampaikan Ridha Hayani dari Fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung perubahan regulasi tersebut, dengan catatan pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, tidak memberatkan masyarakat, serta mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.
Melalui forum ini, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih efektif dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Laut.
Tim Liputan
